KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum wr.wb. . . . .
. . . .
Puji
syukur kami haturkan pada Allah SWT atas rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya
dapat menyelesaikan tugas mandiri saya yang berjudul “Pembiyaan konsumtif bank
syariah” guna memenuhi tugas akhir semester.
Dan
tak lupa pula ucapan teima kasih saya persembahkan kepada dosen pembimbing yakni Bapak Dicky Hartanto,
MM yang telah membimbing
dan memberikan pembelajaran yang sangat berharga sehingga saya dapat menyelesaikan
tugas ini dengan baik. Serta tak lupa pula saya mengucapkan terima kasih kepada
teman-teman yang telah banyak membantu dalam proses penyelesaian tugas ini.
Saya
menyadari bahwa dalam pembuatan tugas ini, masih banyak terdapat kekurangan
bahkan menuju kesalahan.oleh karena itu, saya mengharapkan kritik dan saran
yang membangun dari para pembaca, Karena itu semua dapat menjadi motivasi bagi
saya untuk masa yang akan datang.
Wassalamu’alaikum
wr.wb. . . . . . . . .
Pekanbaru, Juni 2012
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
......................................................................................................
i
Daftar Isi
................................................................................................................
ii
BAB I
Pendahuluan
1.1 Latar
Belakang ..................................................................................... 1
1.2 Rumusan
Masalah....................................................................................2
BAB II Pembahasan
Prinsip Bank Syariah
.....................................................................................
Strategi Pengembangan Bank
Syariah.............................................................
BAB III PENUTUP
Kesimpulan...............................................................................................
Saran
...........................................................................................................
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar
Belakang
Diantara
manfaat dari pendirian Bank Syariah adalah sebagai pelengkap keberadaan Bank
Konvensional, bank syariah digunakan sebagai alternatif transaksi perbankan
konvensional, yang kedua adalah sebagai pengakomodasi kelompok masyrakat yang
antipasti terhadap dunia perbankan konvensional, dan yang terakhir sebagai
salah satu upaya peningkatan mobilisasi dana masyarakat.
Lebih
jauh lagi kami akan membahas prinsip operasi Bank Syariah untuk lebih
mengetahui apa saja syarat beroperasinya Bank Syariah, perkembangan Bank
Syariah, dan Identifikasi transaksi yang dilarang, serta bagaimana proses
pembiayaan yang diberikan Bank Syariah. Disini kami menyertakan beberapa
informasi, produk, profil Bank dan form pembiayaan dari salah satu Bank Syariah
di Indonesia yaitu Mandiri Syariah.
- Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
Prinsip Operasional dan Strategi Pengembangan Bank Syariah?
2. Bagaimana
Pembiyaan Konsumtif Bank Syariah?
BAB II
PEMAHASAN
- Bagaimana
Prinsip Operasional dan Strategi Pengembangan Bank Syariah
v Prinsip
Operasional Bank Syariah
Mengawali
pembahasan tentang prinsip operasional Bank Syariah, Sistem keuangan dan perbankan Islam sendiri
adalah merupakan bagian dari konsep yang lebih luas tentang ekonomi Islam, yang
tujuannya memperkenalkan sistem nilai dan etika Islam ke dalam lingkungan
ekonomi. Karena dasar etika ini maka keuangan dan perbankan Islam bagi
kebanyakan muslim adalah bukan sekedar sistem transaksi komersial, tapi juga
merupakan wadah masyarakat muslim untuk menerapkan prinsip keislaman disemua
aspek kehidupan termasuk dalam kegiatan ekonomi mereka. Dibawah ini beberapa
prinsip dari operasional Bank Syariah.
Prinsip
Utama yang ada dalam Bank Syariah diantaranya :
- Prinsip
Al Ta’awun, yaitu saling membantu dan saling bekerja sama diantara anggota
masyarakat untuk kebaikan.
- Prinsip
menghindari Al Iktinaz, yaitu menahan uang (dana) dan membiarkannya
menganggur dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi
masyarakat umum
- Larangan
riba (bunga) dalam berbagai bentuk transaksi
- Menjalankan
bisnis dan aktivitas perdagangan yang berbasis pada memperoleh keuntungan
yang sah menurut syariah serta memberikan zakat.
Sistem
Operasional Bank Syariah, sistem keuangan dan perbankan modern telah berusaha
memenuhi kebutuhan manusia untuk mendanai kegiatannya, bukan dengan dananya
sendiri, melainkan dengan dana orang lain, baik dalam bentuk penyertaan (equity
financing) maupun dalam bentuk pinjamanan (debt financing). Islam mempunyai
hukum sendiri untuk memenuhi kebutuhan tersebut, yaitu melalui akad-akad bagi
hasil (Profit and Loss Sharing), sebagai metode pemenuhan kebutuhan permodalan
(equity financing), dan akad-akad jual-beli (al bai’) untuk memenuhi kebutuhan
pembiayaan (debt financing) dengan produk produk Bank Syariah yang sudah kita
ketahui dan banyak kita kaji.
Lalu
mengenai prinsip dasar kegiatan usahanya Bank Syariah mempunyai batasan-batasan
yang harus menjalankan usahanya berdasarkan pada syariat Islam, akibatnya Bank
Syariah juga harus menetapkan dan menerapkan serta menjaga prinsip-prinsip yang
tidak bertentangan dengan syariat Islam.
A. Produk
Pembiayaan
- Musyarakah
(Joint Venture Profit Sharing)
- Mudharabah
(Trustee Profit Sharing)
- Al
Murabahah
- Al
Bai’
- Bai’
as Salam
- Bai’
al Istishna’
- Sewa
dan Sewa-beli (Ijarah dan Ijarah wa Iqtina)
- Al
Qard al Hasan
B.
Produk Penghimpunan Dana (Funding)
Ø Rekening
Koran
Sedikit
kami singgung mengenai Rekening Koran yakni jasa simpanan dana dalam bentuk
Rekening Koran diberikan oleh bank Islam dengan prinsip Al Wadi’ah yad
Dhamanah, di mana penerima simpanan bertanggung jawab penuh atas segala
kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada aset titipan tersebut. Dengan
prinsip ini, bank menerima simpanan dana dari nasabah yang memerlukan jasa
penitipan dengan kebebasan mutlak untuk menariknya kembali sewaktu-waktu.
Ø Rekening
Tabungan (prinsip Wadi’ah)
Ø Rekening
Investasi Umum (prinsip mudharabah mutlaqah)
Ø Rekening
investasi khusus (simpanan dari pemerintah, atau nasabah korporasi dengan
prinsip mudharabah)
C. Produk Jasa-Jasa
- Rahn
- Wakalah
- Kafalah
- Hawalah
- Sharf
(transaksi pertukaran antara emas dengan perak atau pertukaran valuta
asing).
v Strategi
Pengembangan Bank Syariah
Identifikasi
beberapa kendala yang dialami dalam pengembangkan Bank Syariah harus diketahui
terlebih dahulu untuk menentukan strategi pengembangan Bank Syariah itu
sendiri.
Beberapa
kendala dalam pengembangan Bank Syariah diantaranya:
- Sumber
Daya Manusia, dengan tidak memadainya serta tidak imbangnya sumber daya
manusia yang memiliki latar belakang disiplin ilmu bidang keuangan syariah
dengan maraknya bank syariah
- Kurangnya
akademisi perbankan syariah yang bisa memperkenalkan kajian-kajian
perbankan yang berbasis Islam, karena pada umumnya perbankan diperkenalkan
dengan kajian yang konvensional sehingga masyarakat lebih familiar dengan
literatur konvensional
- Kurangnya
sosialisasi ke masyarakat tentang keberadaan Bank Syariah. Sosialisasi
tidak hanya sekedar memperkenalkan keberadaan bank syariah di suatu
tempat, tetapi juga memperkenalkan mekanisme, produk bank syariah dan
instrument-instrumen keuangan bank syariah ke masyarakat.
Dengan beberapa identifikasi kendala diatas
maka dapat ditentukan pula strategi pengembangan yang dapat dilakukan Bank
Syariah antara lain :
- Peningkatan
kualitas sumber daya manusia di bidang perbankan syariah, untuk memicu
pengembangan bank syariah.
- Upaya
yang lebih progresif bukan saja dari praktisi tetapi juga dari pemerintah
dan ulama yang mendorong pemenuhan legalitas instrument syariah guna
member ruang yang lebih lebar untuk pertumbuhan bank syariah.
- Peningkatan
kualitas bank syariah perlu dukungan akademisi untuk membangun konstruksi
lembaga keuangan syariah lebih masuk akal dan diterima banyak pihak.
- Butuh
sosialisasi yang lebih agresif mengenai bank syariah.
- Bagaimana
Pembiyaan Konsumtif Bank Syariah
Pembiayaan
konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi,
yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.
Pembiayaan
konsumtif diperlukan oleh pengguna dana untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan
akan habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersebut.kebutuhan konsumsi dapat
dibedakan atas kebutuhan primer (pokok atau dasar) dan kebutuhan sekunder.
Kebutuhan primer adalah kebutuhan pokok, baik berupa barang, seperti makanan,
minuman, pakaian, dan tempat tinggal maupun berupa jasa, seperti pendidikan
dasar dan pengobatan. Adapun kebutuhan sekunder adalah kebutuhan tambahan, yang
secara kuantitatif maupun kualitatif lebih tinggi atau lebih mewah dari
kebutuhan primer, baik berupa barang, seperti makanan dan minuman,
pakaian/perhiasan, bangunan rumah, kendaraan dan sebagainya, maupun berupa
jasa, seperti pendidikan, pelayanan kesehatan, pariwisata, hiburan, dan
sebagainya.
Pada
umumnya, bank konvensional membatasi pemberian kredit untuk pemenuhan barang
tertentu yang dapat disertai dengan bukti kepemilikan yang sah, seperti rumah
dan kendaraan bermotor, yang kemudian menjadi barang jaminan utama (main
collateral).
Adapun
untuk pemenuhan kebutuhan jasa, bank meminta jaminan berupa barang lain yang
dapat diikat sebagai collateral.sumber pembayaran kembali atas pembiayaan
tersebut berasal dari sumber pendapatan lain dan bukan dari eksploitasi barang
yang dibiayai dari fasilitas ini.
Bank
syariah dapat menyediakan pembiayaan komersil untuk pemenuhan barang konsumsi
sebagai berikut :
- Al-Bai’bitsaman
ajil (salah satu bentuk murabahah) atau jual beli dengan angsuran.
- Al-ijarah
al-muntahia bit-tamlik atau sewa beli.
- Al-Musyawarakah
mutanaqhishah atau decreasing participation, dimana secara bertahap bank
menurunkan jumlah partisipasinya.
- Ar-Rahn
untuk memenuhi kebutuhan jasa.
Pembiayaan
Dalam Praktek Perbankan Syariah. Dalam penyaluran dana yang berhasil dihimpun
dari nasabah atau masyarakat, bank syariah menawarkan beberapa produk perbankan
sebagai berikut:
1. Pembiayaan
Mudharabah
Adalah
Bank menyediakan pembiayaan modal investasi atau modal kerja secara penuh
(trusty financing),sedangkan nasabah menyediakan proyek atau usaha lengkap
dengan manajemennya.Hasil keuntungan dan kerugian yang dialami nasabah
dibagikan atau ditanggung bersama antara bank dan nasabah dengan ketentuan
sesuai kesepakatan bersama. Prinsip mudharabah dalam perbankan digunakan untuk
menerima simpanan dari nasabah, baik dalam bentuk tabungan atau deposito dan
juga untuk melakukan pembiayaan.
Ø Adapun
rukun dan syaratnya adalah sebagai berikut:
Rukun
Mudharabah:
1. Ada
shahibul maal (modal/nasabah)
2. Adanya
mudharib (pengusaha/bank)
3. Adanya
amal (usaha/pekerjaan)
4. Adanya
hasil (bagi hasil/keuntungan) dan
5. Adanya
aqad (ijab-qabul)
2. Pembiayaan
Musyarakah
Pembiyaan
Musyarakah adalah pembiayaan sebagian dari modal usaha,yang mana pihak bank
dapat dilibatkan dalam proses manajemennya.modal yang disetor dapat berupa
uang, barang perdagangan (trading asset), property, equipment atau intangible
asset (seperti hak paten dan goodwiil) dan barang-barang lainnya yang dapat
dinilai dengan uang.
3. Pembiayaan
Murabahah
Pembiyaan Murabahah dalam istilah fiqh ialah
akad jual beli atas barang tertentu.dalam transaksi jual beli tersebut,penjual
menyebutkan dengan jelas barang yang diperjual belikan termaksud harga
pembelian dan keuntungan yang diambil . Murabahah dalam teknis perbankan adalah
akad jual beli antara bank selaku penyedia bank dengan nasabah yang memesan
untuk membeli barang. Adapun rukun dan syaratnya sebagai berikut:
Rukun
Murabahah:
1. Penjual
2. Pembeli
3. Barang
yang diperjual-belikan
4. Harga
dan
5. Ijab-qabul
4. Pembiayaan
Al Bai’Bithaman Ajil
Pembiyaan
Al Bai’Bithaman Ajil adalah pembiayaan untuk membeli barang dengan
cicilan.syarat-syarat dasar dari produk ini hampir sama dengan pembiayaan
murabahah. Perbedaan diantara keduanya terletak pada cara pembayaran, dimana
pada pembiayaan murabahah pembayaran ditunaikan setelah berlangsungnya akad
kredit, sedangkan pada pembiayaan Al Bai’Bithaman Ajil cicilan baru dilakukan
setelah nasabah penerima barang mampu memperlihatkan hasil usahanya.
5. Pembiayaan
Salam
Diaplikasikan
dalam bentuk pembiayaan jangka pendek untuk produksi agrobisnis atau industri
jenis lainnya.
6. Pembiayaan
Isthina’
Diaplikasikan
dalam bentuk pembiayaan manufaktur, industri kecil-menengah,dan
konstruksi.dalam pelaksanaannya pembiayaan isthina dapat dilakukan dengan dua
cara,yakni pihak produsen ditentukan oleh bank atau pihak produsen ditentukan
oleh nasabah.pelaksanaan salah satu dari kedua cara tersebut harus ditentukan
dimuka dalam akad berdasarkan kedua belah pihak.
7. Pembiayaan
sewa beli (ijarah wa iqtina atau ijarah muntahiyyah bi tamlik)
Pembiyaan
sewa beli adalah akad sewa suatu barang antara bank dengan nasabah, dimana
nasabah diberi kesempatan untuk membeli obyek sewa pada akhir akad atau dalam
dunia usaha dikenal dengan finance lease Harga sewa dan harga beli ditetapkan
bersama diawal perjanjian. Dalam pembiayaan ini yang menjadi obyek sewa
diisyaratkan harus barang yang bermanfaat dan dibenarkan oleh syariat dan nilai
dari manfaat dapat diperhitungkan atau diukur.pembiayaan sewa beli ini dapat dilakukan
dengan cara: pertama lembaga pembiayaan atau perusahaan leasing yang
berdasarkan syariah Islam membeli aset yang akan dibeli oleh nasabah, setelah
terbeli maka, lembaga tersebut menyewakan aset itu dalam jangka waktu dan harga
yang ditentukan dalam perjanjian kedua belah pihak.
8.
Hiwalah
Hiwalah
adalah produk perbankan syari’ah yang disediakan untuk membantu suplier dan
mendapatkan modal tunai agar melanjutkan produksinya. dalam hal ini Bank akan
mendapatkan imbalan (fee) atas jasa pemindahan piutang. Besarnya imbalan yang
akan diterima Bank ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan antar Bank dengan
nasabah.
9.
Rahn
Produk
perbankan ini disediakan untuk membantu nasabah dalam pembiyaan kegiatan
multiguna. Rahn sebagai produk pinjaman berarti Bank hanya memperoleh imbalan
atas penyimpanan, pemeliharaan, asuransi dan administrasi barang yang
digadaikan. berkenaan dengan hal tersbut maka, produk Rahn hanya digunakan bagi
keperluan Sosial seperti pendidikan dan kesehatan.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Prinsip Utama yang ada dalam Bank Syariah diantaranya :
Prinsip Utama yang ada dalam Bank Syariah diantaranya :
1. Prinsip
Al Ta’awun, yaitu saling membantu dan saling bekerja sama diantara anggota
masyarakat untuk kebaikan.
2. Prinsip
menghindari Al Iktinaz, yaitu menahan uang (dana) dan membiarkannya menganggur
dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum
3. Larangan
riba (bunga) dalam berbagai bentuk transaksi
4. Menjalankan
bisnis dan aktivitas perdagangan yang berbasis pada memperoleh keuntungan yang
sah menurut syariah serta memberikan zakat.
Sistem
Operasional Bank Syariah, sistem keuangan dan perbankan modern telah berusaha
memenuhi kebutuhan manusia untuk mendanai kegiatannya, bukan dengan dananya
sendiri, melainkan dengan dana orang lain, baik dalam bentuk penyertaan (equity
financing) maupun dalam bentuk pinjamanan (debt financing). Islam mempunyai
hukum sendiri untuk memenuhi kebutuhan tersebut, yaitu melalui akad-akad bagi
hasil (Profit and Loss Sharing), sebagai metode pemenuhan kebutuhan permodalan
(equity financing), dan akad-akad jual-beli (al bai’) untuk memenuhi kebutuhan
pembiayaan (debt financing) dengan produk produk Bank Syariah yang sudah kita
ketahui dan banyak kita kaji.
Lalu
mengenai prinsip dasar kegiatan usahanya Bank Syariah mempunyai batasan-batasan
yang harus menjalankan usahanya berdasarkan pada syariat Islam, akibatnya Bank
Syariah juga harus menetapkan dan menerapkan serta menjaga prinsip-prinsip yang
tidak bertentangan dengan syariat Islam.
B. Saran
Makalah
ini sangat jauh dari kesempurnaan, jadi penulis mengharapkan kritik dan saran
kepada kawan-kawan yang membaca makalah ini untuk perbaikan makalah kedepannya.
Dan semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua nya terlebih bagi penulis.
DAFTAR PUSTAKA
Sudarsono,
Heri. 2003. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta : Ekonisia.
Syafi’I,
Muhammad Antonio. 2001. Bank Syariah
dari Teori ke Praktik.Jakarta : Gema Insani.
http://shariahlife.wordpress.com/2007/01/16/pembiayaan-bank-syariah/
http://www.syariahmandiri.co.id/category/corporate-banking/pembiayaan-corporate-banking/