Senin, 25 Juni 2012

Pembiayaan Konsumtif Syariah


KATA PENGANTAR


               Assalamu’alaikum wr.wb. . . . . . . . .

Puji syukur kami haturkan pada Allah SWT atas rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas mandiri saya yang berjudul “Pembiyaan konsumtif bank syariah” guna memenuhi tugas akhir semester.
Dan tak lupa pula ucapan teima kasih saya persembahkan kepada  dosen pembimbing yakni Bapak Dicky Hartanto, MM yang telah membimbing dan memberikan pembelajaran yang sangat berharga sehingga saya dapat menyelesaikan tugas ini dengan baik. Serta tak lupa pula saya mengucapkan terima kasih kepada teman-teman yang telah banyak membantu dalam proses penyelesaian tugas ini.
Saya menyadari bahwa dalam pembuatan tugas ini, masih banyak terdapat kekurangan bahkan menuju kesalahan.oleh karena itu, saya mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca, Karena itu semua dapat menjadi motivasi bagi saya untuk masa yang akan datang. 

Wassalamu’alaikum wr.wb. . . . . . . . .  


                                                                             Pekanbaru,  Juni 2012

                                                                                     Penulis




DAFTAR ISI



Kata Pengantar ...................................................................................................... i
Daftar Isi ................................................................................................................ ii

BAB I  Pendahuluan
1.1  Latar Belakang .....................................................................................  1
1.2  Rumusan Masalah....................................................................................2
           
BAB II Pembahasan
           Prinsip Bank Syariah .....................................................................................
           Strategi Pengembangan Bank Syariah.............................................................
     
BAB III PENUTUP
             Kesimpulan...............................................................................................
             Saran ...........................................................................................................

Daftar Pustaka






                                                   BAB I
PENDAHULUAN


  1. Latar Belakang
Diantara manfaat dari pendirian Bank Syariah adalah sebagai pelengkap keberadaan Bank Konvensional, bank syariah digunakan sebagai alternatif transaksi perbankan konvensional, yang kedua adalah sebagai pengakomodasi kelompok masyrakat yang antipasti terhadap dunia perbankan konvensional, dan yang terakhir sebagai salah satu upaya peningkatan mobilisasi dana masyarakat.
Lebih jauh lagi kami akan membahas prinsip operasi Bank Syariah untuk lebih mengetahui apa saja syarat beroperasinya Bank Syariah, perkembangan Bank Syariah, dan Identifikasi transaksi yang dilarang, serta bagaimana proses pembiayaan yang diberikan Bank Syariah. Disini kami menyertakan beberapa informasi, produk, profil Bank dan form pembiayaan dari salah satu Bank Syariah di Indonesia yaitu Mandiri Syariah.

  1. Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Prinsip Operasional dan Strategi Pengembangan Bank Syariah?
2.      Bagaimana Pembiyaan Konsumtif Bank Syariah?







BAB II
PEMAHASAN

  1. Bagaimana Prinsip Operasional dan Strategi Pengembangan Bank Syariah
v  Prinsip Operasional Bank Syariah
Mengawali pembahasan tentang prinsip operasional Bank Syariah,  Sistem keuangan dan perbankan Islam sendiri adalah merupakan bagian dari konsep yang lebih luas tentang ekonomi Islam, yang tujuannya memperkenalkan sistem nilai dan etika Islam ke dalam lingkungan ekonomi. Karena dasar etika ini maka keuangan dan perbankan Islam bagi kebanyakan muslim adalah bukan sekedar sistem transaksi komersial, tapi juga merupakan wadah masyarakat muslim untuk menerapkan prinsip keislaman disemua aspek kehidupan termasuk dalam kegiatan ekonomi mereka. Dibawah ini beberapa prinsip dari operasional Bank Syariah.
Prinsip Utama yang ada dalam Bank Syariah diantaranya :
  1. Prinsip Al Ta’awun, yaitu saling membantu dan saling bekerja sama diantara anggota masyarakat untuk kebaikan.
  2. Prinsip menghindari Al Iktinaz, yaitu menahan uang (dana) dan membiarkannya menganggur dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum
  3. Larangan riba (bunga) dalam berbagai bentuk transaksi
  4. Menjalankan bisnis dan aktivitas perdagangan yang berbasis pada memperoleh keuntungan yang sah menurut syariah serta memberikan zakat.

Sistem Operasional Bank Syariah, sistem keuangan dan perbankan modern telah berusaha memenuhi kebutuhan manusia untuk mendanai kegiatannya, bukan dengan dananya sendiri, melainkan dengan dana orang lain, baik dalam bentuk penyertaan (equity financing) maupun dalam bentuk pinjamanan (debt financing). Islam mempunyai hukum sendiri untuk memenuhi kebutuhan tersebut, yaitu melalui akad-akad bagi hasil (Profit and Loss Sharing), sebagai metode pemenuhan kebutuhan permodalan (equity financing), dan akad-akad jual-beli (al bai’) untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan (debt financing) dengan produk produk Bank Syariah yang sudah kita ketahui dan banyak kita kaji.
Lalu mengenai prinsip dasar kegiatan usahanya Bank Syariah mempunyai batasan-batasan yang harus menjalankan usahanya berdasarkan pada syariat Islam, akibatnya Bank Syariah juga harus menetapkan dan menerapkan serta menjaga prinsip-prinsip yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.
A.    Produk Pembiayaan
  1. Musyarakah (Joint Venture Profit Sharing)
  2. Mudharabah (Trustee Profit Sharing)
  3. Al Murabahah
  4. Al Bai’
  5. Bai’ as Salam
  6. Bai’ al Istishna’
  7. Sewa dan Sewa-beli (Ijarah dan Ijarah wa Iqtina)
  8. Al Qard al Hasan

B. Produk Penghimpunan Dana (Funding)
Ø  Rekening Koran
Sedikit kami singgung mengenai Rekening Koran yakni jasa simpanan dana dalam bentuk Rekening Koran diberikan oleh bank Islam dengan prinsip Al Wadi’ah yad Dhamanah, di mana penerima simpanan bertanggung jawab penuh atas segala kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada aset titipan tersebut. Dengan prinsip ini, bank menerima simpanan dana dari nasabah yang memerlukan jasa penitipan dengan kebebasan mutlak untuk menariknya kembali sewaktu-waktu.
Ø  Rekening Tabungan (prinsip Wadi’ah)
Ø  Rekening Investasi Umum (prinsip mudharabah mutlaqah)
Ø  Rekening investasi khusus (simpanan dari pemerintah, atau nasabah korporasi dengan prinsip mudharabah)
       C. Produk Jasa-Jasa
  1. Rahn
  2. Wakalah
  3. Kafalah
  4. Hawalah
  5. Sharf (transaksi pertukaran antara emas dengan perak atau pertukaran valuta asing).

v  Strategi Pengembangan Bank Syariah
Identifikasi beberapa kendala yang dialami dalam pengembangkan Bank Syariah harus diketahui terlebih dahulu untuk menentukan strategi pengembangan Bank Syariah itu sendiri.
Beberapa kendala dalam pengembangan Bank Syariah diantaranya:
  1. Sumber Daya Manusia, dengan tidak memadainya serta tidak imbangnya sumber daya manusia yang memiliki latar belakang disiplin ilmu bidang keuangan syariah dengan maraknya bank syariah
  2. Kurangnya akademisi perbankan syariah yang bisa memperkenalkan kajian-kajian perbankan yang berbasis Islam, karena pada umumnya perbankan diperkenalkan dengan kajian yang konvensional sehingga masyarakat lebih familiar dengan literatur konvensional
  3. Kurangnya sosialisasi ke masyarakat tentang keberadaan Bank Syariah. Sosialisasi tidak hanya sekedar memperkenalkan keberadaan bank syariah di suatu tempat, tetapi juga memperkenalkan mekanisme, produk bank syariah dan instrument-instrumen keuangan bank syariah ke masyarakat.

 Dengan beberapa identifikasi kendala diatas maka dapat ditentukan pula strategi pengembangan yang dapat dilakukan Bank Syariah antara lain :
  1. Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang perbankan syariah, untuk memicu pengembangan bank syariah.
  2. Upaya yang lebih progresif bukan saja dari praktisi tetapi juga dari pemerintah dan ulama yang mendorong pemenuhan legalitas instrument syariah guna member ruang yang lebih lebar untuk pertumbuhan bank syariah.
  3. Peningkatan kualitas bank syariah perlu dukungan akademisi untuk membangun konstruksi lembaga keuangan syariah lebih masuk akal dan diterima banyak pihak.
  4. Butuh sosialisasi yang lebih agresif mengenai bank syariah.

  1. Bagaimana Pembiyaan Konsumtif Bank Syariah
Pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.
Pembiayaan konsumtif diperlukan oleh pengguna dana untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan akan habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersebut.kebutuhan konsumsi dapat dibedakan atas kebutuhan primer (pokok atau dasar) dan kebutuhan sekunder. Kebutuhan primer adalah kebutuhan pokok, baik berupa barang, seperti makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal maupun berupa jasa, seperti pendidikan dasar dan pengobatan. Adapun kebutuhan sekunder adalah kebutuhan tambahan, yang secara kuantitatif maupun kualitatif lebih tinggi atau lebih mewah dari kebutuhan primer, baik berupa barang, seperti makanan dan minuman, pakaian/perhiasan, bangunan rumah, kendaraan dan sebagainya, maupun berupa jasa, seperti pendidikan, pelayanan kesehatan, pariwisata, hiburan, dan sebagainya.
Pada umumnya, bank konvensional membatasi pemberian kredit untuk pemenuhan barang tertentu yang dapat disertai dengan bukti kepemilikan yang sah, seperti rumah dan kendaraan bermotor, yang kemudian menjadi barang jaminan utama (main collateral).
Adapun untuk pemenuhan kebutuhan jasa, bank meminta jaminan berupa barang lain yang dapat diikat sebagai collateral.sumber pembayaran kembali atas pembiayaan tersebut berasal dari sumber pendapatan lain dan bukan dari eksploitasi barang yang dibiayai dari fasilitas ini.
Bank syariah dapat menyediakan pembiayaan komersil untuk pemenuhan barang konsumsi sebagai berikut :
  1. Al-Bai’bitsaman ajil (salah satu bentuk murabahah) atau jual beli dengan angsuran.
  2. Al-ijarah al-muntahia bit-tamlik atau sewa beli.
  3. Al-Musyawarakah mutanaqhishah atau decreasing participation, dimana secara bertahap bank menurunkan jumlah partisipasinya.
  4. Ar-Rahn untuk memenuhi kebutuhan jasa.
Pembiayaan Dalam Praktek Perbankan Syariah. Dalam penyaluran dana yang berhasil dihimpun dari nasabah atau masyarakat, bank syariah menawarkan beberapa produk perbankan sebagai berikut:
1.      Pembiayaan Mudharabah
Adalah Bank menyediakan pembiayaan modal investasi atau modal kerja secara penuh (trusty financing),sedangkan nasabah menyediakan proyek atau usaha lengkap dengan manajemennya.Hasil keuntungan dan kerugian yang dialami nasabah dibagikan atau ditanggung bersama antara bank dan nasabah dengan ketentuan sesuai kesepakatan bersama. Prinsip mudharabah dalam perbankan digunakan untuk menerima simpanan dari nasabah, baik dalam bentuk tabungan atau deposito dan juga untuk melakukan pembiayaan.
Ø  Adapun rukun dan syaratnya adalah sebagai berikut:
Rukun Mudharabah:
1.      Ada shahibul maal (modal/nasabah)
2.      Adanya mudharib (pengusaha/bank)
3.      Adanya amal (usaha/pekerjaan)
4.      Adanya hasil (bagi hasil/keuntungan) dan
5.      Adanya aqad (ijab-qabul)
2.      Pembiayaan Musyarakah
Pembiyaan Musyarakah adalah pembiayaan sebagian dari modal usaha,yang mana pihak bank dapat dilibatkan dalam proses manajemennya.modal yang disetor dapat berupa uang, barang perdagangan (trading asset), property, equipment atau intangible asset (seperti hak paten dan goodwiil) dan barang-barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
3.      Pembiayaan Murabahah
 Pembiyaan Murabahah dalam istilah fiqh ialah akad jual beli atas barang tertentu.dalam transaksi jual beli tersebut,penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjual belikan termaksud harga pembelian dan keuntungan yang diambil . Murabahah dalam teknis perbankan adalah akad jual beli antara bank selaku penyedia bank dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang. Adapun rukun dan syaratnya sebagai berikut:
Rukun Murabahah:
1.      Penjual
2.      Pembeli
3.      Barang yang diperjual-belikan
4.      Harga dan
5.      Ijab-qabul

4.      Pembiayaan Al Bai’Bithaman Ajil
Pembiyaan Al Bai’Bithaman Ajil adalah pembiayaan untuk membeli barang dengan cicilan.syarat-syarat dasar dari produk ini hampir sama dengan pembiayaan murabahah. Perbedaan diantara keduanya terletak pada cara pembayaran, dimana pada pembiayaan murabahah pembayaran ditunaikan setelah berlangsungnya akad kredit, sedangkan pada pembiayaan Al Bai’Bithaman Ajil cicilan baru dilakukan setelah nasabah penerima barang mampu memperlihatkan hasil usahanya.
5.      Pembiayaan Salam
Diaplikasikan dalam bentuk pembiayaan jangka pendek untuk produksi agrobisnis atau industri jenis lainnya.
6.      Pembiayaan Isthina’
Diaplikasikan dalam bentuk pembiayaan manufaktur, industri kecil-menengah,dan konstruksi.dalam pelaksanaannya pembiayaan isthina dapat dilakukan dengan dua cara,yakni pihak produsen ditentukan oleh bank atau pihak produsen ditentukan oleh nasabah.pelaksanaan salah satu dari kedua cara tersebut harus ditentukan dimuka dalam akad berdasarkan kedua belah pihak.
7.      Pembiayaan sewa beli (ijarah wa iqtina atau ijarah muntahiyyah bi tamlik)
Pembiyaan sewa beli adalah akad sewa suatu barang antara bank dengan nasabah, dimana nasabah diberi kesempatan untuk membeli obyek sewa pada akhir akad atau dalam dunia usaha dikenal dengan finance lease Harga sewa dan harga beli ditetapkan bersama diawal perjanjian. Dalam pembiayaan ini yang menjadi obyek sewa diisyaratkan harus barang yang bermanfaat dan dibenarkan oleh syariat dan nilai dari manfaat dapat diperhitungkan atau diukur.pembiayaan sewa beli ini dapat dilakukan dengan cara: pertama lembaga pembiayaan atau perusahaan leasing yang berdasarkan syariah Islam membeli aset yang akan dibeli oleh nasabah, setelah terbeli maka, lembaga tersebut menyewakan aset itu dalam jangka waktu dan harga yang ditentukan dalam perjanjian kedua belah pihak.
8. Hiwalah
Hiwalah adalah produk perbankan syari’ah yang disediakan untuk membantu suplier dan mendapatkan modal tunai agar melanjutkan produksinya. dalam hal ini Bank akan mendapatkan imbalan (fee) atas jasa pemindahan piutang. Besarnya imbalan yang akan diterima Bank ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan antar Bank dengan nasabah.
9. Rahn
Produk perbankan ini disediakan untuk membantu nasabah dalam pembiyaan kegiatan multiguna. Rahn sebagai produk pinjaman berarti Bank hanya memperoleh imbalan atas penyimpanan, pemeliharaan, asuransi dan administrasi barang yang digadaikan. berkenaan dengan hal tersbut maka, produk Rahn hanya digunakan bagi keperluan Sosial seperti pendidikan dan kesehatan.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Prinsip Utama yang ada dalam Bank Syariah diantaranya :
1.      Prinsip Al Ta’awun, yaitu saling membantu dan saling bekerja sama diantara anggota masyarakat untuk kebaikan.
2.      Prinsip menghindari Al Iktinaz, yaitu menahan uang (dana) dan membiarkannya menganggur dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum
3.      Larangan riba (bunga) dalam berbagai bentuk transaksi
4.      Menjalankan bisnis dan aktivitas perdagangan yang berbasis pada memperoleh keuntungan yang sah menurut syariah serta memberikan zakat.
Sistem Operasional Bank Syariah, sistem keuangan dan perbankan modern telah berusaha memenuhi kebutuhan manusia untuk mendanai kegiatannya, bukan dengan dananya sendiri, melainkan dengan dana orang lain, baik dalam bentuk penyertaan (equity financing) maupun dalam bentuk pinjamanan (debt financing). Islam mempunyai hukum sendiri untuk memenuhi kebutuhan tersebut, yaitu melalui akad-akad bagi hasil (Profit and Loss Sharing), sebagai metode pemenuhan kebutuhan permodalan (equity financing), dan akad-akad jual-beli (al bai’) untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan (debt financing) dengan produk produk Bank Syariah yang sudah kita ketahui dan banyak kita kaji.
Lalu mengenai prinsip dasar kegiatan usahanya Bank Syariah mempunyai batasan-batasan yang harus menjalankan usahanya berdasarkan pada syariat Islam, akibatnya Bank Syariah juga harus menetapkan dan menerapkan serta menjaga prinsip-prinsip yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.


B.     Saran
Makalah ini sangat jauh dari kesempurnaan, jadi penulis mengharapkan kritik dan saran kepada kawan-kawan yang membaca makalah ini untuk perbaikan makalah kedepannya. Dan semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua nya terlebih bagi penulis.

DAFTAR PUSTAKA

Sudarsono, Heri. 2003. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta : Ekonisia.
Syafi’I, Muhammad  Antonio. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik.Jakarta : Gema Insani.
http://shariahlife.wordpress.com/2007/01/16/pembiayaan-bank-syariah/
http://www.syariahmandiri.co.id/category/corporate-banking/pembiayaan-corporate-banking/

2 komentar:

  1. How to win at casino site, the best bonuses and offers - Lucky Club
    It's a place to go for slots, table games, scratch cards, luckyclub.live live dealer and online gambling at all times. It's not easy to find a reliable gambling site

    BalasHapus
  2. Harrah's Casino Resort - Las Vegas NV - JMT Hub
    Get to know all 영천 출장마사지 about Harrah's Hotel and Casino, including in the area's restaurants, 익산 출장샵 outdoor pools, fitness center 제주 출장안마 and 포항 출장마사지 shopping. Rating: 4 · 출장안마 ‎2 reviews

    BalasHapus